Istimewa terdakwa tipikor agrowisata Darmawan Susilo ,status tahanan rotan dialihkan menjadi tahanan kota,dituntut Jaksa Penuntut Umum (
Darmawan pun diseret ke meja hijau oleh Kejari Sukamara dan kemarin divonis majelis hakim bersalah. Terdakwa ini mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subaider 1 bulan penjara.
Kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp88 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Darmawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan ganti kerugian Rp301 juta.
Putusan ringan terhadap terdakwa oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan tipikor pengadilan negeri Palangka Raya mendapat kecaman dari Direktur LSM Low and Develovment Wacth (LDW) Kalimantan Tengah “Drs.Menteng Asmin. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi Darmawan Susilo hanya 1,2 tahun sementara tuntutan Jaksa 4 tahun dinilai sebagai vonis yang irasional,tidak sensitif terhadap kerinduan masyarakat pada penegakan hukum yang egaliter dan berkeadilan serta tidak istimewa ,karena kasus korupsi adalah termasuk kejahatan luar bisa dan penanganannya bersifat istimewa (exra ordinary crime),harusnya vonis untuk Darmawan Susilo juga harus istimewa.
dalam perkara tipikor agrowisata dinas pertanian Sukamara ini malah terjadi perlakuan khusus oleh Hakim terhadap Susilo Darmawan dengan memberikan ststus sebagai tahanan kota dan putusan ringan dari tuntan JPU kajari Sukamara yakni 4 Tahun Penjara dan akhirnya divonis ringan oleh Hakim yaitu 14 bulan penjara.
Ada apa dengan vonis ringan Darmawan Susilo oleh Hakim tipikor pengadilan tipikor pengadilan Negeri Palangka Raya. Vonis ringan ini adalah merupakan pencideraan konstitusional yang serius dan penodaan keadilan, Yang akibatnya masyarakat gagal menyaksikan penderitaan koruptor karna vonisnya tidak bersifat istimewa demikian diucapkan Menteng Asmin dengan tegas. Sogi
COMMENTS