FOTO : Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. lensakalteng.com - PALANGKA RAYA - Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya
FOTO : Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
lensakalteng.com – PALANGKA RAYA – Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) berbasis RT/RW sebagai upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di kota setempat.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, ada sepuluh poin utama yang wajib untuk dilaksanakan oleh pihak RT/RW di seluruh kelurahan yang ada di wilayah tersebut. Antara lain, setiap kelurahan dibantu pihak RT/RW membuat peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Kemudian melakukan pengelompokan dan pendataan terhadap warga berstatus ODP, PDP, OTG dan yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan pemantauan secara intensif. Selanjutnya melakukan pembatasan gerak keluar masuk di wilayah RT/RW.
Lalu kelurahan memfasilitasi dan mendorong para ketua RT/RW, kader kesehatan, lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan penyampaian sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing masing secara masif.
Berikutnya, pengurus RT/RW harus mengkoordinir masyarakat untuk berpartisipasi untuk melakukan upaya desinfeksi mandiri sebagai bagian dari perwujudan gerakan masyarakat hidup sehat.
“RT/RW harus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing, dan mengaktifkan poskamling sebagai Pos Check Poin,” jelas Emi, Selasa (16/5/2020).
Selanjutnya, para pengurus RT/RW bisa memberikan informasi yang cepat bila ada warga yang diduga terinfeksi virus Covid-19, serta membuat laporan ke Posko Covid-19 kelurahan masing-masing, serta kader kesehatan di tingkat RT/RW untuk aktif mengawasi serta memantau kesehatan masyarakat di lingkungan.
“Terakhir, pemberlakuan jam malam di wilayah RT/RW, dimana tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB,”demikian terang Emi. (YD)
COMMENTS