Peningkatan Sinergitas Antara BPD dan Pemerintah Desa Sangat Diperlukan

Peningkatan Sinergitas Antara BPD dan Pemerintah Desa Sangat Diperlukan

Lensakalteng.com, PULANG PISAU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. un

Bupati Instruksikan OPD Segera Memacu Program
Seluas 59 Persen Lahan Gambut di Pulpis Rentan Karhutla
Penyesuaian Anggaran Untuk Pembangunan Daerah

Lensakalteng.com, PULANG PISAU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. untuk itu perlu adanya sinergitas antara BPD dengan Pemerintah Desa.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ah­mad Fadli Rahman bahwa BPD memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakatu Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa.

Tidak hanya itu, BPD juga bertugas menampung dan men­yalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yabg memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksa­naan pembangunan desa,” kata H Ah­mad Fadli Rahman, jumat (06/11/2020)

dirinya juga menjelaskan, BPD juga mempunyai kekua­tan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yanki BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disam­paikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD dalam men­yalurkan aspirasi dari warga desa kepada kepala desa yang kemu­dian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.

BPD juga lanjutnya, sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek, hal ini menunjukkan bahwa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.

“Fungsi BPD sendiri membahas dan menyepakati RPD bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Tanpa per­setujuan BPD, Badan Usaha Mi­lik Desa (BUMDes) tidak bisa melenggang dan membentuk dir­inya. Jadi, tugas dan fungsi BPD itu harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayahnya,” tutupnya.(adventorial)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: