Lensakalteng.com, PULANG PISAU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. un
Lensakalteng.com, PULANG PISAU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. untuk itu perlu adanya sinergitas antara BPD dengan Pemerintah Desa.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman bahwa BPD memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakatu Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa.
Tidak hanya itu, BPD juga bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yabg memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” kata H Ahmad Fadli Rahman, jumat (06/11/2020)
dirinya juga menjelaskan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yanki BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD dalam menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.
BPD juga lanjutnya, sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek, hal ini menunjukkan bahwa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.
“Fungsi BPD sendiri membahas dan menyepakati RPD bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Tanpa persetujuan BPD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Jadi, tugas dan fungsi BPD itu harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayahnya,” tutupnya.(adventorial)
COMMENTS