Nekat Jualan di Trotoar, Para Pedagang Ini Ditertibkan

Nekat Jualan di Trotoar, Para Pedagang Ini Ditertibkan

lensakalteng.com - PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang dan pemilik kios yang menggunaka

Bantu Korban Banjir, Pemkot Palangka Raya Gelar Operasi Pasar
Hadapi Kekeringan, Petani Perlu Cadangan Air
PDI Perjuangan Salurkan Bantuan, Kini Kelurahan Jadi Sasaran

lensakalteng.com – PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang dan pemilik kios yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya. Tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.

“Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami berikan arahan agar tidak berjualan menggunakan trotoar jalan,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis (28/1/2021).

Jauh sebelumnya lanjut Alman, larangan berjualan di atas trotoar sejak lama sudah diingatkan. Dampaknya, dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki, memengaruhi kelancaran lalu lintas, bahkan bisa saja menimbulkan kecelakaan.

“Diharapkan para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas publik. Kalau trotoar dialihfungsikan tentu dapat mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Alman pun mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu Dishub Kota Palangka Raya dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang.

Terlebih akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan apabila hak mereka dirampas. Terutama akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

“Secara teknis keselamatan berlalu lintas sangatlah penting. Terutama mencegah aspek yang dapat menjadi faktor penyebab. Seperti halnya berjualan di trotoar atau bahu jalan,” tandasnya. (sas)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: