Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Sampaikan Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Katingan

Kasongan - Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah atau PPD pada Samsat Kasongan, Hasan Basri menyampaikan komentarnya terkait masalah tunggakan ke

Musim Kemarau di Katingan Diprediksi Awal Juni
Bupati Katingan Lantik Pj Kades Luwuk Kiri dan Tumbang Panggo
DPC PDI Perjuangan Katingan Gelar Rakercab IV

Kasongan – Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah atau PPD pada Samsat Kasongan, Hasan Basri menyampaikan komentarnya terkait masalah tunggakan kendaraan dinas baik roda empat maupun dua pada Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Kalau bisa SOPD melakukan inventarisir lagi, kalau ada yang rusak berat gak bisa dipakai ya dilaporkan sesuai kondisi,” sebutnya, Juma’at (9/7/2021).

Sejauh ini sudah ada beberapa SOPD yang telah mengirimkan data klarifikasi barang dalam hal ini kendaraan dinas baik yang masih layak pakai maupun yang telah rusak alias tidak bisa dipakai. Data itu kemudian akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan.

Hasil cek lapangan selanjutnya bakal dilaporkan kepada pihak kantor induk guna ditindaklanjuti termasuk kendaraan yang tidak dapat dipergunakan lagi agar dihapuskan atau dikeluarkan dari kewajiban bayar pajaknya.

“Sejauh ini kami masih menunggu data dari SOPD lain, kalau semuanya sudah menyampaikan data itu baru kita cek lagi, baru nanti riilnya,” ujarnya.

Hasan mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil pihak Pemkab Katingan untuk rapat terkait masalah tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Katingan ini.

“Saya sih berharap ada pertemuan itu, tapi sebelum pertemuan saya ingin klarifikasi lagi data untuk langkah selanjutnya,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat masalah tunggakan kendaraan dinas milik Pemkab Katingan baik roda empat maupun roda dua yang dipimpin Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang.

Saat itu Wakil Bupati menyampaikan jika rapat masih terbatas dengan perwakilan SOPD terutama yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas.

Pasalnya sejauh ini tidak jarang kendaraan dinas di wilayahnya yang menunggak pajak. Pun demikian kendaraan yang notabene sudah rusak atau tidak dapat digunakan ternyata masih tercatat dalam daftar bayar pajak.

(tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: