Dana Hibah untuk Partai Politik di Katingan Disesuaikan Keuangan Daerah

Kasongan - Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang menuturkan nilai dana hibah pemerintah daerah untuk partai politik atau parpol pemilik kursi di D

Terusan Hantipan-Mendawai Dangkal Diharapkan Ada Perhatian Gubernur
Tanah Milik Gereja Tumbang Manggu Digusur PBS PT PSAM
Kutuk Penambang Ilegal Berorientasi Bisnis

Kasongan – Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang menuturkan nilai dana hibah pemerintah daerah untuk partai politik atau parpol pemilik kursi di DPRD disesuaikan dengan keuangan daerah.

“Besaran nilai per suara sah bantuan keuangan partai politik ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang penggunaannya diprioritaskan untuk pendidikan politik dan masyarakat, serta operasional sekretariat parpol,” kata Sunardi Litang saat menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik di aula kantor kesbangpol, Selasa, (9/11/2021).

Sunardi Litang juga mengatakan, saat ini peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran covid-19 sangat dibutuhkan. Hal ini dapat diwujudkan melalui pelaksanaan pendidikan politik berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan.

“Sosialisasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Selain itu bentuk kegiatan juga berupa penyediaan pembekalan alat kesehatan pencegahan covid-19 kepada anggota partai politik dan masyarakat.

Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penanggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Harapan kita partai politik senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara sesuai dengan ruang yang dimiliki sebagaimana tugas dan fungsi menurut peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: