FOTO: Mahfud Ramadhani SH MH LENSAKALTENG.com – KUALA KAPUAS – PT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Kuala Kapuas mangkir sidang pertama gugatan den
FOTO: Mahfud Ramadhani SH MH
LENSAKALTENG.com – KUALA KAPUAS – PT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Kuala Kapuas mangkir sidang pertama gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Kamis (27/01/2022).
Dalam gugatan terkait kredit perbankan ini, Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas Hj Hamidah menggugat perdata Rp 11 Miliar bank milik pemerintah tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait sidang pertama ini, salah satu Kuasa Hukum penggugat, Mahfud Ramadhani menyampaikan bahwa pihak tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kuala Kapuas, turut tergugat I dan turut tergugat II tidak hadir saat persidangan.
“Bank mandiri mangkir karena mereka tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang disampaikan ke pengadilan. Bisa dikatakan mangkir,”ujar Mahfud Ramadhani menghububngi wartawan media ini melalui telepon WhatsApp, Jumat siang (28/01/2022).
Mahfud Ramadhani menyebutkan, inti gugatan, untuk materil penggugat mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar. Sedangkan inmateril Rp 10 Miliar.
Ia juga mengatakan, sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak, penunjukan mediator untuk penetapan mediasi itu ditunda. Karena para pihak yang digugat dan turut tergugat tidak hadir.
“Panggilan maksimal tiga kali berturut-turut, maka gugatan akan dikabulkan. Karena mereka tidak menghadiri sidang,”katanya.
Sementara itu, Kepala PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kuala Kapuas, Rahmadia pada Kamis sore (27/01/2022), melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kasus itu ditangani pihak legal.
“Nanti boleh koordinasi dengan pihak legal kami ya mas,” tulisnya.
Kemudian, ketika wartawan media ini menanyakan pihak legal yang dimaksud, tidak ditanggapi. Baru pada Jumat siang (28/01/2022), dibalas dengan menyebutkan yang menangani perkara itu adalah legal pusat.
“Karna terkait perihal tsb ditangani oleh legal kantor pusat,”tulisnya lagi. Dan ini dipertanyakan lagi, legal pusat yang mana? Tetapi sampai berita ini diturunkan belum direspon.(ONO)
COMMENTS