LensaKalteng.com - PULANG PISAU - Mulai Tahun Anggaran (TA) 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendagri) secara bertahap mula
LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Mulai Tahun Anggaran (TA) 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendagri) secara bertahap mulai akan menerapkan Digital ID sebagai gantinya KTP Elektronik. Digital ID ini telah diujicoba di 58 kabupaten kota sebagai pengganti KTP Elektronik.
Secara bertahap, Digital ID ini akan mulai diberlakukan diseluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo membenarkan jika pada tahun anggaran (TA) 2022 Dukcapl Kemendagri secara bertahap akan menerapkan Digital ID sebagai gantinya KTP Elektronik.
Sehingga nantinya KTP tidak lagi berbentuk secara fisik, malainkan Digital ID yang bisa diakses melalui perangkat Handphone melalui aplikakasi Digital ID.
“Pada prinsipnya, Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau siap menjalankan program Dukcapil Pusat. Tetapi saat ini masih diujicobakan di 58 kabupaten kota yang tersebar di seluruh Indonesia, “ ucap Subagijo kepada awak media, Kamis (13/01/2022).
Meski masih banyak keterbatasan masyarakat yang masih sulit mengakses internet atau bahkan belum memiliki handphone, namun seiring dengan tuntutan jaman, maka KTP berbasis Digital ID harus dilakukan dan ke depan tidak ada lagi KTP Elektronik atau berbentuk fisik.
“Dalam Aplikasi Digital ID ini, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK. Sehingga cukup menggunakan Digital ID, kita dapat mengakses berbagai data kependudukan hasil integrasi NIK,” tandasnya. (Yanto/YSS)
COMMENTS