Dinas Transkerukm Gumas Tetapkan Harga Untuk Kebun Plasma

LENSAKALTENG.com - KUALA KURUN - Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Distrankerukm) Kabupaten Gunung Mas, Su

Terkait Prokes, Ini Cara Satlantas Polres Gumas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Dua Wanita Ini Luka-Luka Usai Terlibat Kecelakaan
Wabup Gumas Buka Bimtek dan Penyusunan RKA-SKPD

FOTO : Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Gunung Mas, Sudin, S.E

LENSAKALTENG.com – KUALA KURUN – Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Distrankerukm) Kabupaten Gunung Mas, Sudin,S.E melaksanakan penetapan pembagian Kebun Plasma kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) sebesar Rp 50 ribu – Rp 70 ribu perbulan setiap hektarnya, Kamis (23/2/2022).

Salah satu perusahaan yang ditetapkan yakni Serba Usaha Kahayan Maju Bersama, hal tersebut dilakukan demi meningkatkan kebudayaan kebun plasma serta menjaga dan merawat untuk menghasilkan produk yang berkualitas.

“Suatu kewajiban koperasi tanggal 31 Desember tahun berjalan, tahun yang lampau harus di tutup. Kemudian dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni pada tahun berjalan. itu menjadi sesuatu pembinaan bagi kami, jadi koperasi harus melaksanan rap,” ucap Sudin.

“Terkait dengan koperasi jalan untuk plasma kerjasama degan perusahan itu, kita tetap menghimbau kepada mitranya supaya melaksanakan rap. Dengan keuntungan ada tiga hal dari pemerintahan, perusahan dan untuk pembangunan plasma,” sambungnya.

Sementara itu, pihak perusahan sangat apresiasi atas penetapan tersebut, mengingat pihak anggotanya bisa bekerja dan tidak melakukan tindakan yang tidak di inginkan serta kegiatan bisa berjalan dengan lancar. (Sim/Don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: