Bupati Pulpis Imbau Masyarakat Laporkan SPT Lebih Awal

LensaKalteng.com - PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Na­rang mengajak seluruh elemen masyaraka, khususnya wajib pajak untuk menyampaik

Tahap Kampanye Pilkades Pulpis Resmi Dimulai
Gubernur Gelar Apel Gabungan Atasi Penanganan Bencana Banjir
USAID SEGAR Bantu Pemerintah Data Kebun Sawit Rakyat di Kalteng

FOTO: Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang memperlihatkan bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak pribadi Tahun 2021, baru-baru ini.

LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Na­rang mengajak seluruh elemen masyaraka, khususnya wajib pajak untuk menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang priba­di Tahun 2021 lebih awal.

Laporan SPT tahunan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi eFilling atau bisa datang langsung ke Kantor KP2KP Pulang Pisau. “Jadi saya men­gajak kepada masyarakat di Ka­bupaten Pulang Pisau, khususnya Wajib Pajak agar segera mel­aporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022, “ ucap Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang baru-baru ini.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kon­sultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau Teguh Yuliantoro saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pada Bulan Februari lalu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang sudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi ta­hun 2021 secara online melalui aplikasi eFilling.

Teguh sapaan akrab Kepala KP2KP Pulang Pisau itu men­yampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Bu­pati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang telah memberikan teladan kepada masyarakat Ka­bupaten Pulang Pisau dengan melaporkan SPT tahunan lebih awal, sekaligus membuktikan bahwa pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online, dengan mudah, cepat dan dapat dilakukan dimana saja.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabu­paten Pulang Pisau, khususnya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi pajak 2021 lebih awal, dan tidak menunggu jangka waktu terakhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022 mendatang, “ ajak Teguh Yuliantoro kepada awak media, Senin (21/3/2022).

Pandemi covid-19 masih melanda, Teguh, menyarankan kepada masyarakat WP untuk memanfaatkan pelayanan pel­aporan SPT tahunan secara on­line melalui laman DJP Online yang dapat diakses dari tempat tinggal masing-masing tanpa harus datang ke kantor KP2KP Pulang Pisau.

“Namun jika ada kendala da­lam menyampaikan pelaporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang diselenggarakan di KP2KP Pulang Pisau setiap hari Rabu mulai Pukul 09.00 hingga 10.00 Wib atau bisa menghubungi No­mor WhatsApp 0823 5863 7153,” tandasnya. (Yanto/Yss)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: