PARIPURNA : Anggota DPRD Gumas, Yuniwa saat menyampaikan pandangan umumnya di ruang rapat paripurna gedung dewan setempat. Foto Nya.LENSAKALTENG.
PARIPURNA : Anggota DPRD Gumas, Yuniwa saat menyampaikan pandangan umumnya di ruang rapat paripurna gedung dewan setempat. Foto Nya.LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Sebagaimana diketahui ada dua raperda yang diajukan Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong kepada DPRD setempat. Dua raperda itu antara lain, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036 dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Fraksi-fraksi pendukung DPRD Gumas saat paripurna sudah menyampaikan pemandangan umum fraksinya.
Seperti diungkapkan juru bicara (Jubir) Fraksi Golkar DPRD Gumas, Yuniwa menyampaikan, pihaknya sudah memberikan pandangan terkait dua raperda itu dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami Fraksi Golkar mengharapkan agar Pemkab Gumas dapat memaksimalkan sekaligus mempromosikan obyek wisata, serta mempersiapkan dan memberdayakan masyarakat lokal, guna menumbuh kembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat kita sendiri,” ucap Yuniwa, Minggu (20/3/2022).
Kemudian lanjut dia, Pemkab Gumas diharap mampu mengembangkan nilai nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development. Lalu, memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka hal itu, suatu keharusan bagi daerah untuk menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak.
“Kabupaten Gumas memiliki banyak obyek wisata yang potensial dikembangkan. Oeh karenanya melalui raperda yang diajukan itu setidaknya sebagai payung hukum dalam melaksanakan pengembangannya,”ucapnya menambahkan.
Sementara itu jelas politikus dari Partai Golkar ini, terkait raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, artinya keberadaan masyarakat hukum adat bersifat pluralistik yang dapat mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya.
“Raperda ini juga sudah disahkan maka dapat memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas. Karenanya diperlukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh Pemkab Gumas. Jadi raperda ini sangan diperlukan,” pungkasnya.Nya.
COMMENTS