Pemkab Kapuas Akan Beri Dana Hibah 5 Organisasi Wartawan Dan 1 Organisasi Perusahaan Pers

FOTO: Kepala Diskominfo Kapuas Dr H Junaidi saat memimpin pertemuan dengan organisasi pers di Aula Diskominfo, Rabu (16/03/2022). LENSAKALTENG.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Kapuas Puji Adanya Tausiyah Online
LPTQ Kapuas Bina Peserta MTQ Kalteng
Pemdes Sei Asam Sudah Vaksinasi Warga 95 Persen Lebih

FOTO: Kepala Diskominfo Kapuas Dr H Junaidi saat memimpin pertemuan dengan organisasi pers di Aula Diskominfo, Rabu (16/03/2022).

LENSAKALTENG.com – KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kapuas akan memberikan dana hibah bagi 5 organisasi wartawan dan 1 organisais perusahaan pers tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Kapuas Dr H Junaidi SE MAP MKes di Aula Diskominfo, Rabu (16/03/2022).

Dana hibah itu berumber dari APBD Kabupaten Kapuas tahun 2022 itu, merupakan wujud kemitraan Pemkab Kapuas dengan pers. Sehingga terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik, untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kapuas yang berjuluk Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung.

Dr H Junaidi menyampaikan besaran ketersediaan anggaran yang telah mendapat rekomendasi dan persetujuan  dari Bupati Kapuas untuk disalurkan, yakni 5 organisasi wartawan dan 1 organisasi perusahaan media yang berdomisili di Kapuas. Hibah itu merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kapuas kepada pers.

“Meski nilainya tidaklah besar namun Pemkab Kapuas berharap ini dimanfaatkan dengan baik serta dengan tanggung jawab. Ini bentuk keperdulian Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada organisasi yang menaungi insan pers di Kabupaten Kapuas,” ujar H Junaidi didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Huldi SPd.

Ia juga berharap, dana hibah bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan wartawan yang ada dalam organisasi-organisasi pers tersebut. Untuk menunjang kegiatan-kegiatan dan aktivas organisasi.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan informasi dan komunikasi Publik Huldi menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan pencairan. Karena itu menjadi syarat pencairan yang wajib agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Adapun organisasi yang diundang Diskominfo Kapuas, diantaranya pengurus organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kapuas, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kapuas, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan Asosiasi wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Sedangkan dari organisasi perusahaan pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kapuas.(ONO)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: