Kebijakan Pusat dan Daerah Mesti Berjalan ‘Selaras’

LensaKalteng.com – PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Na­rang menyampaikan dalam rang­ka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu mem

Pemuda Diharapkan Corong Perjuangan Aspirasi Masyarakat
Irjen Kemenhub RI Tinjau Pelabuhan Batanjung
Kunker ke Barsel, Willy M. Yoseph Bicarakan Ini

FOTO: Bupati Pulpis, Pudjirustaty Narang berdiskusi dengan Kepala Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal didampingi Kepala KP2KP Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro di Ruang Kerja Bupati Pulang Pisau, baru-baru ini.

LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Na­rang menyampaikan dalam rang­ka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu membangun dan mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerin­tah daerah. Untuk itu, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah semestinya selaras atau sejalan.

Bupati mengungkapkan ga­gasan itu ketika menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya, yang dipimpin langsung Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal didampingi Kepala KP2KP Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro, di Ruang Kerja Bupati Pulang Pisau, baru-baru ini.

“Saya menyabut baik dan memberikan apresiasi atas komu­nikasi dan kerjasama yang sudah terbangun dengan baik, khusus­nya antara Kantor Pajak dengan BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, terkait optimalisasi penge­lolaan keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komunikasi yang baik ini perlu terus diper­tahankan, “ ucap Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang

Sementara Kepala KPP Prata­ma Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal menyampaikan bahwa so­sialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Pria yang akrab disapa Okto itu juga menyampaikan, bahwa salah satu tugasnya sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah adalah membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan saat ini sudah berjalan dengan intens.

“Apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuan­gan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mendorong pemerintah daerah bekerja le­bih optimal dalam memberikan layanan publik, serta mening­katkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tandasnya. (Yanto/Yss)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: