LensaKalteng.com - PULANG PISAU - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi daerah, maka Pemerintah Kabu

FOTO: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau pimpin rapat penyusunan rancangan peraturan (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula BPPKAD, Selasa (05/04/2022).
LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi daerah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mengelar Rapat Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula BPPKAD, Selasa (05/04/2022).
Rapat dihadiri Sekretaris BPPKAD Pulpis, Zulkadri, Kabag Hukum Sekda Pulpis, Uhing, Perwakilan Kemenkumham Wilayah Kalteng dan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau, Zulkadri mengatakan bahwa kegiatan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan tahap awal untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut, juga sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi, selagi masih belum keluarnya PP, dalam tahap awal penyusunan Perda ini kita masih dalam pengumpulan data pendukung, diantaranya seperti data analisis Naskah Akademik, “ ucap Zulkadri
Pria yang akrab disapa Zul itu mengatakan bahwa dalam penyusunan rancangan Perda ini, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah.
“Kita juga sudah sampaikan, bahwa rapat ini merupakan tahap awal penyusunan Perda selanjutnya akan melakukan pertemuan lagi dengan OPD yang memiliki target PAD, khususnya pajak retribusi, “ ucap Zul.
Oleh karenanya, Zulkadri berharap melalui kegiatan rapat ini segera data-data pendukung yang diperlukan ini dapat tergali dengan baik. Begitu juga informasi-informasi yang dibutuhkan juga dapat tergali dengan baik sehingga bisa menjadi masukan dalam penyusunan rancangan Perda Pajak dan Retribusi daerah.
Sementara Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing menambahkan bahwa berdasarkan UU nomer 1 tahun 2022 terkait kedudukan keuangan pemerintah pusat dan daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.
“Sementara untuk Kabupaten Pulang Pisau itu, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya, “ ucapnya.
Kedepan, kata Uhung, karena amanat waktu ini diberikan dalam waktu 2 tahun untuk kita melakukan penyesuaian. “Jadi, pada kegiatan rapat ini adalah awal permulaan untuk menyusun Perda pajak dan retribusi daerah itu untuk di jadikan dalam satu Perda. Harapan kita penyusunan rancangan Perda pajak dan retribusi daerah ini cepat selesai karena ini merupakan sumber PAD kita,” tandasnya. (Yanto/Yss)
COMMENTS