Sekda Pulpis Pimpin Rapat Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

LensaKalteng.com - PULANG PISAU - Dalam rangka meningkatkan Pendapa­tan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi daerah, maka Pe­merintah Kabu

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Karyawan PT. CBI di Lamandau
Tidak Terpilih Jadi Ibukota Baru Jadikan Sebagai Motivasi
Dinilai Kurang Layaknya, Fasilitas Pelabuhan Jelapat Dikeluhkan Pengguna Jasa

FOTO: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau pimpin rapat penyusunan rancangan peraturan (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula BPPKAD, Selasa (05/04/2022).

LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Dalam rangka meningkatkan Pendapa­tan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi daerah, maka Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau mengelar Rapat Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula BPPKAD, Selasa (05/04/2022).

Rapat dihadiri Sekretar­is BPPKAD Pulpis, Zulkadri, Kabag Hukum Sekda Pulpis, Uhing, Perwakilan Kemenkum­ham Wilayah Kalteng dan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau, Zulkadri mengatakan bah­wa kegiatan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (Per­da) Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan tahap awal untuk menggali hal-hal yang diperlu­kan dalam penyusunan Perda tersebut, juga sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi, selagi masih belum keluarnya PP, dalam tahap awal penyusunan Perda ini kita ma­sih dalam pengumpulan data pendukung, diantaranya seperti data analisis Naskah Akademik, “ ucap Zulkadri

Pria yang akrab disapa Zul itu mengatakan bahwa dalam penyusunan rancangan Perda ini, pihaknya bekerjasama de­ngan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah.

“Kita juga sudah sampaikan, bahwa rapat ini merupakan tahap awal penyusunan Perda selanjut­nya akan melakukan pertemuan lagi dengan OPD yang memiliki target PAD, khususnya pajak retribusi, “ ucap Zul.

Oleh karenanya, Zulkadri berharap melalui kegiatan rapat ini segera data-data pendukung yang diperlukan ini dapat tergali dengan baik. Begitu juga infor­masi-informasi yang dibutuhkan juga dapat tergali dengan baik sehingga bisa menjadi masukan dalam penyusunan rancangan Perda Pajak dan Retribusi dae­rah.

Sementara Kabag Hukum Set­da Pulang Pisau Uhing menam­bahkan bahwa berdasarkan UU nomer 1 tahun 2022 terkait kedudukan keuangan pemerin­tah pusat dan daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.

“Sementara untuk Kabupaten Pulang Pisau itu, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retri­busi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya, “ ucapnya.

Kedepan, kata Uhung, kare­na amanat waktu ini diberikan dalam waktu 2 tahun untuk kita melakukan penyesuaian. “Jadi, pada kegiatan rapat ini adalah awal permulaan untuk menyusun Perda pajak dan retribusi daerah itu untuk di jadikan dalam satu Perda. Harapan kita penyusu­nan rancangan Perda pajak dan retribusi daerah ini cepat selesai karena ini merupakan sumber PAD kita,” tandasnya. (Yanto/Yss)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: