Pertemuan Lintas Sektor Bahas Pencegahan KDRT dan TPPO

LensaKalteng.com - PULANG PISAU - Dinas Pemberdayaan Perempuan Per­lindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Beren­cana (DP3AP2KB) Kabupaten

Bersama Wujudkan KLA, BPBD dan DP3AP2KB Pulpis Teken MoU
Pemkab Bartim Siapkan 8.000 Vaksin Rabies Gratis
Kalteng Expo 2023 Resmi Ditutup

FOTO: DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau menggelar Pertemuan dan Kerjasama Lintas Sektor dalam rangka pencegahan KDRT dan TPPO di Gendung Dharama Wanita setempat, Selasa (24/5/2022).

LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Per­lindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Beren­cana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau menggelar per­temuan dan kerjasama Lintas Sektor sebagai upaya pencegah­an kekerasan dalam rumah tang­ga (KDRT) dan terjadi tindak pi­dana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pulang Pisau

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Se­lasa (24/5/2022) ini, dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang dr Bawa Budi Raharja, Sekretaris Dinas Ma’ruf Kurkhi dan melibatkan 30 peserta dari Lintas Sektor di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam acara itu juga menghad­irkan dua narasumber dari Serena Psikologi Palangka Raya Rensi M.Psi. Psikologi dan pimpinan law firm Kartika Candra and Associates dan Sekretaris DPD Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari SH.MH.

Kepala DP3AP2KB Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja mengatakan bah­wa tujuan dari pertemuan dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini adalah untuk men­yamakan persepsi, yang dimulai dari pengumpulan data-data yang kemudian memilah-milah.

“Saya selalu berbicara dari data, bukan omong kosong dan jangan selalu berasumsi. Karena kalau kita bicara data dari asumsi itu tidak akan kuat. Tetapi kalau kita berbicara dari data itu akan kuat, lalu terkumpul data-data tersebut dan dapat dipilah-pilah sesuai dengan kasusnya, “ ucap dr Bawa Budi Raharja.

Setelah terkumpul data-data, katanya kemudian data terse­but akan di indentifikasi seh­ingga dapat diketemukan per­masalahan.Setelah di ketahui masalahnya, selanjutnya akan ada prosedur (SOP) untuk pen­anganannya. Setelah itu akan muncul advokasi apa yang akan diberikan dalam permasalahan tersebut.

“Bisa melalui advokasi saran jalur hukum, misalnya disele­saikan melalui kepolisian atau kejaksaan,” katanya.

dr Bawa berharap melalui ke­giatan ini akan ada komitmen Rencana Aksi dari masing-ma­sing stakeholder untuk bersa­ma-sama mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terjadi tindak pidana perd­agangan orang (TPPO) sesuai Tupoksinya masing-masing.

“Sebagai wujud komitmen dalam pencegahan KDRT dan TPPO, kami sudah melakukan MoU bersama seluruh stakehold­er. Jadi mulai dari data dan ren­cana Aksi yang akan kita laku­kan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Yanto/YSS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: