LensaKalteng.com - PULANG PISAU - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten

FOTO: DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau menggelar Pertemuan dan Kerjasama Lintas Sektor dalam rangka pencegahan KDRT dan TPPO di Gendung Dharama Wanita setempat, Selasa (24/5/2022).
LensaKalteng.com – PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau menggelar pertemuan dan kerjasama Lintas Sektor sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pulang Pisau
Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Selasa (24/5/2022) ini, dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang dr Bawa Budi Raharja, Sekretaris Dinas Ma’ruf Kurkhi dan melibatkan 30 peserta dari Lintas Sektor di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam acara itu juga menghadirkan dua narasumber dari Serena Psikologi Palangka Raya Rensi M.Psi. Psikologi dan pimpinan law firm Kartika Candra and Associates dan Sekretaris DPD Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari SH.MH.
Kepala DP3AP2KB Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja mengatakan bahwa tujuan dari pertemuan dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini adalah untuk menyamakan persepsi, yang dimulai dari pengumpulan data-data yang kemudian memilah-milah.
“Saya selalu berbicara dari data, bukan omong kosong dan jangan selalu berasumsi. Karena kalau kita bicara data dari asumsi itu tidak akan kuat. Tetapi kalau kita berbicara dari data itu akan kuat, lalu terkumpul data-data tersebut dan dapat dipilah-pilah sesuai dengan kasusnya, “ ucap dr Bawa Budi Raharja.
Setelah terkumpul data-data, katanya kemudian data tersebut akan di indentifikasi sehingga dapat diketemukan permasalahan.Setelah di ketahui masalahnya, selanjutnya akan ada prosedur (SOP) untuk penanganannya. Setelah itu akan muncul advokasi apa yang akan diberikan dalam permasalahan tersebut.
“Bisa melalui advokasi saran jalur hukum, misalnya diselesaikan melalui kepolisian atau kejaksaan,” katanya.
dr Bawa berharap melalui kegiatan ini akan ada komitmen Rencana Aksi dari masing-masing stakeholder untuk bersama-sama mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai Tupoksinya masing-masing.
“Sebagai wujud komitmen dalam pencegahan KDRT dan TPPO, kami sudah melakukan MoU bersama seluruh stakeholder. Jadi mulai dari data dan rencana Aksi yang akan kita lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Yanto/YSS)
COMMENTS