Pemkab Gumas Sosialisasi PBG

LENSAKALTENG. com -Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, menggelar sosialisasi

Diskominfosantik Gumas dan Media Teken Kontrak
Ini Cara Polres Gumas Cegah Kenakalan Remaja dan Narkotikan
Rutin Imbau THM Agar Patuhi Prokes

MEMBUKA : Sekda Kabupaten Gumas, Yansiterson didampingi Asisten II Setda Gumas, Richard dan Kepala DPU Gumas, Baryen saat membuka sosialisasi di aula hotel setempat, Rabu (27/7/2022). Foto Red

LENSAKALTENG. com -Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, menggelar sosialisasi peraturan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Sekretaris Daerah Gumas, Yansiterson mengucapkan terimakasih kepada penyelengara yang telah mempersiapkan acara itu dengan baik.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah telah menghapus IMB dan pengantinya PBG, yang menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan gedung.

“Maka itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik,” ucap Yansiterson, Rabu (27/7/2022).

Secara umum sambung dia, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan standart teknis bangunan gedung itu sendiri. Karenanya, dengan dirilisnya aturan baru itu, maka PP No 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

“Perbedaan IMB ini sebenarnya merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum a
mendirikan bangunan. Sedangkan, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan, yang memenuhi standar teknis,” terang Yansiterson

Sementara itu Kepala DPU Gumas, Baryen menyampaikan, dengan adanya sosialisasi PBG ini maka semua pihak, baik para camat, kepala OPD terkait, dan perwakilan dari pengembang, sudah paham semua ketentuan dari PBG.

“Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 ini, maka IMB dihapus dan diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh Pemkab Gumas, dengan mengacu pada norma standart prosedur dan kriteria atau NSPK dari pemerintah pusat. Kami juga ada aplikasi SIMBG yang sistemnya online,” pungkasnya. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: