Polisi Ciduk Tiga Pelaku PETI di Gumas

  LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas), mengamankan tiga orang diduga pelaku p

KPU Gunung Mas Terima Hibah Kendaraan Operasional
Diduga Terseret Sungai, Anak 11 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Pemkab Gumas dan BPS Adakan Rakor Pendataan Awal Regsosek

 

DIAMANKAN : Pelaku penambangan emas ilegal (PETI), saat diamankan petugas di lokasi tambang wilayah Gunung Mas, Selasa (26 lalu.Foto Ist

LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas), mengamankan tiga orang diduga pelaku penambangan emas ilegal (PETI) yang beroperasi di wilayah Gumas.

Adapun ketiga orang yang diduga pelaku PETI ini diciduk ditempat berbeda, yakni di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, diamankan MMS (36) dan anaknya yang berusia 15 tahun. Keduanya diciduk polisi pada 15 Juli 2022 lalu.

Selanjutnya diduga pelaku PETI lainnya yakni HE (32), diciduk pihak kepolisian di daerah Sungai Udang DAM Skata Juri, Kecamatan Tewah, pada 26 Juli 2022 sore lalu.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, ketiga pelaku PETI itu diamankan pihak Satreskrim Polres Gumas saat kegiatan Operasi PETI Telabang 2022.

“Operasi PETI Telabang ini
merupakan kegiatan rutin dari kepolisian, dan sesuai dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI no. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara,” bebernya.

“Bagi pelaku itu sendiri bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”tambahnya, Rabu (27/8/2022).

Sementara terang Jhon Digul Manra, untuk barang bukti (BB) yang disita dari ketiga diduga pelaku PETI ini, yakni milik HE ada satu unit mesin diesel, NS 50, kato 8 inci, satu selang spiral 2 inci, satu jerigen, tiga karpet, empat buah tali voli, satu buah cakang segitiga, satu batang spiral, dan satu buah pipa.

Sedangkan barang bukti milik MS dan anaknya, yakni ada satu unit mesin diesel, satu buah NS 50, satu unit kato 7 inch, satu buah selang spiral ukuran 2 inch, dua buah selang spiral warna biru ukuran 7 inch, dua lembar karpet, satu buah jerigen, empat buah tali voli, satu batang selang spiral dan satu buah pipa warna putih.

“Saat ini pihak kepolisian tengah mengolah TKP, dan mengamankan diduga pelaku PETI bersama barang bukti, membuat laporan polisi, sidik, BAP saksi-saksi, BAP tersangka dan melengkapi berkas administrasi penyididkan,” tandasnya.(RED)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: