FOTO: Lokasi diduga tempat tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Selasa (02/08/2022). L
FOTO: Lokasi diduga tempat tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Selasa (02/08/2022).
LENSAKALTENG.com – KUALA KAPUAS – Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Ops PETI) Telabang 2022 Satgas Gakkum Polres Kapuas mengamankan Al (35), atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Selasa (02/08/2022).
Al diamankan lantaran diduga telah melanggar Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan, atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, STK, SIK, bahwa saat Ops PETI Telabang dilaksanakan, Al sedang melakukan kegiatan PETI. Kemudian saat petugas menanyakan mengenai perizinan tidak dapat menunjukan.
“Selanjutnya petugas mengamankan diduga pelaku ini dan barang bukti ke Polres Kapuas untuk tindak lanjut,”kata Iyudi Hartanto, Selasa (02/08/2022).
Ia menyebutkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit mesin diesel, satu buah kato isap warna merah, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, satu buah selang gabang, satu buah selang berwarna biru, satu buah selang spriral dan satu buah jeriken bahan bakar.
“Kami saat ini sedang melakukan penyidikan dan menetapkan Al tersangka,”katanya.(ONO)
COMMENTS