LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun – Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan serentak di 41 desa dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten

WAWANCARA : Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2022) lalu.Foto Red/Don
LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan serentak di 41 desa dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah usai. Namun saat ini ada dua desa yang diduga mengalami masalah yakni Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, dan Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas, Yulius mengatakan, pihaknya belum berani menetukan adanya indikasi kecurangan atau tidaknya terkait pelaksanaan Pilkades yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, untuk menetukan ada atau tidaknya kecurangan itu tidak bisa karena bukan kewenangan dari DPMD.
“Memang laporan yang sampai ke kami DPMD Gumas ada dua desa diduga bermasalah. Tetapi begini, kami tidak bisa menentukan itu curang atau tidak, atau palsu maupun tidak palsu. Karena itu bukan kewenangan kami,”ungkap Yulius, saat dikomfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Misalnya lanjut Yulius yang berkaitan dengan dokumen diduga palsu. Maka yang berhak menyatakan dokumen itu palsu tersebut yakni instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Contohnya, dokumen kependudukan seperti e- KTP, maka yang bisa menyatakan palsu atau tidak itu yakni Dukcapil.
Begitupun terkait ijazah atau keterangan paket A, B, dan C yang bisa menentukan dan mengeluarkan itu palsu atau tidak yaitu Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat atau dokumen tersebut, dan seandainya luar dari Kabupaten Gumas mungkin dari kabupaten bersangkutan yang mengeluarkan.
“Sementara yang bersifatnya money politik, atau ada pengelembungan suara dan segala macam, itu akan dibuktikan oleh proses pemeriksaan dari kepolisian yang didukung dengan bukti, saksi dan surat keterangan, video gambar dan segala macam,” tandas Yulius menjelaskan. (Red/Don)
COMMENTS