LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun - Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan instansi terkait setempat, melaksanaka

PEMUSNAHAN: Wakapolres Gumas, Kompol Aries Nugroho Ishak, bersama jajaran dari instansi terkait, saat melaksanakan pemusnahan barbuk narkoba di Mapolres setempat, Selasa (20/9/2022).Foto Red/Don
LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan instansi terkait setempat, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,8 gram, hasi pengungkapan kasus pada bulan Agustus lalu.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Wakapolres Kompol Aries Nugroho Ishak mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu tersebut, merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
“Barbuk narkoba yang dimusnahkan hari ini yakni milik pelaku berinisial MR. Dengan dilakukan pemusnahan barbuk natkoba ini, maka secara tidak langsung kita telah menyelamatkan sekitar 77 jiwa,”ungkap Aries, Selasa (20/9/2022).p
l
Barbuk itu sendiri jelas dia, apabila dinilai atau diuangkan maka akan mencapai sekitar Rp 70 juta. Maka dari itu penanganan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gumas terus dilakukan secara tegas dan keras.
“Sedangkan untuk kasus dan tersangka barang barbuk ini, telah diamankan pada Agustus 2022 lalu, atas laporan masyarakat,”bebernya.
Sementara tujuan barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka, akan diedarkan di beberapa wilayah hingga perusahaan di Gumas. Adapun wilayah Gumas itu sendiri merupakan daerah pelintasan, sehingga kerap menjadi target para pengendar narkoba.
“Tim dari Satnarkoba Gumas saat ini masih mendalami asal usul dari barang tersebut, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam,”tegasnya.(Red/Don)
COMMENTS