Polres Kapuas Rilis Lima Kasus, Satunya Tipikor

FOTO: Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto SIK dan jajaran lainnya saat gelar jumpa pers di Polres

Polsek Pulau Petak Dan Manggala Agni Patroli Ke Lokasi Rawan Karhutla
Didominasi Usia Muda Dan Lulusan Sarjana, Bupati Kapuas Harapkan 133 Kades Baru Dilantik Bekerja Lebih Baik
Ben Brahim Bangga, Polres Kapuas  Dapat Penghargaan Dari Komnas PA Dan Cepat Tangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

FOTO: Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto SIK dan jajaran lainnya saat gelar jumpa pers di Polres Kapuas, Rabu pagi (21/09/2022).

LENSAKALTENG.com – KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap 5 kasus kriminal. Salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K pada siaran pers, Rabu (21/09/2022).

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K menjelaskan, pengungkapkan kasus kriminal yang diantaranya dugaan Tipikor pengelolaan dana desa (DD) di Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2017-2019.  Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Kaburan berinisial TA menjabat periode Tahun 2015-2021, dengan kerugian negara Rp.975.140.390, -.

“Jumlah kerugian negara tersebut adalah hasil dari perhitungan atau hasil audit dari BPKP,”kata Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim POlres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto SIK saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di aula Polres Kapuas, Rabu pagi.

Hasil audit BPKP, jelasnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp.975.140.390, – dalam pengelolaan dana Desa Kaburan. Kemudian penyidik menetapkan TA, mantan Kades sebagai tersangka. Karena TA diduga melakukan penyimpangan pengelolaan DD yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 Juta rupiah atau paling banyak 1 Milia rupiah.

Sementara itu, pengungkapkan kasus berikutnya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial AS, hasil curian 8 unit sepeda motor di lokasi yang berbeda. Modusnya, pencurian dengan cara medorong sepeda motor menjauh dari lokasi parkir dan menyalakannya dengan cara membuat arus pendek, sehingga menyala lalu dibawa kabur.

“Tersangka AS dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,”ujar Kapolres Kapuas.

Kapolres Kapuas melanjutkan, pengungkapan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil pencurian dengan tersangka berinisial S, yang merupakan penadah dari barang hasil curian dari tersangka AS. Sehingga S dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasus lain disebutkan, yakni pengungkapkan kasus penganiayaan berat (Anirat) dengan tersangka berinisial AN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selat. AN melakukan Anirat dengan melukai korbannya menggunakan sepucuk senjata jenis Air Softgun dengan menembak beruntun dari jarak dekat.

Akibatnya korban mengalami luka serius mengenai retina mata, menyebabkan kebutaan pada mata sebelah kiri. Sedangkan untuk motif tersangka adalah dendam. AN dijerat dengan pasal 354 KUHPidana yakni penganiayaan berat, Jo pasal 353 KUHPidana yaitu penganiayaan berencana.(ONO)

Kasus kelima, adalah tindak pidana pembakaran Sekolah di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Dalam kasus ini, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur, yakni berusia 14 tahun. Motif tersangka melakukan pembakaran adalah kesal atau kecewa karena dikeluarkan oleh pihak sekolah. Modus adalah dengan membakar kertas atau tisu yang ada diruangan guru kemudian pergi meninggalkan sekolah.

“Percobaan pembakaran dilakukan sebanyak 3 kali yakni pada bulan Juli 2022 sebanyak 2 kali. Namun untuk perbuatan yang ketiga kalinya, pada Rabu 7 September 2022, mengakibatkan terjadinya kebakaran pada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah,”jelas Kapolres Kaspuas serta menambahkan, meski tersangka dibawah umur tetap kasus diproses dengan berkoordinasi ke berbagai pihak untuk proses hukum selanjutnya. (ONO)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: