Raperda Izin Berusaha untuk Wujudkan Kesejahteraan

  LENSAKALTENG. com - Palangka Raya - Pada rapat paripurna sebelumnya fraksi pendukung DPRD Palangka Raya, telah menyampaikan pandangan um

Tahun Ini, Pemko Palangka Raya Buka Penerimaan PPPK
Senam Sehat Sambut Asian Games, Wali Kota Serukan Hidup Sehat Dengan Olahraga
Berikut Aturan Salat Jumat Berjamaah Saat New Normal

 

PARIPURNA : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Palangka Raya, tentang raperda penyelenggaraan izin berusaha. Foto Prokom

LENSAKALTENG. com – Palangka Raya – Pada rapat paripurna sebelumnya fraksi pendukung DPRD Palangka Raya, telah menyampaikan pandangan umum terhadap raperda penyelenggaraan izin berusaha, yang merupakan raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya pada paripurna yang digelar Senin (12/9/2022), giliran Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD tentang raperda penyelenggaraan izin berusaha tersebut.

“Saya memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya yang memberikan respon positif atas raperda penyelenggaraan izin berusaha ini,”ungkap Fairid, di ruang paripurna DPRD Palangka Raya.

Adapun menjawab pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar, Fairid memberikan apresiasi atas kesediaan kedua fraksi tersebut untuk menerima dan setuju agar raperda tersebut bisa dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Kami akan melakukan koordinasi intensif melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di bidang perizinan maupun non perizinan,”ucapnya.

Berikutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan NasDem, maka wali kota menegaskan akan terus melakukan akselerasi pembenahan pada pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem yang berbasis elektronik.

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN, Fairid menyatakan raperda penyelenggaraan izin berusaha itu, sudah dibahas secara internal eksekutif melalui kajian yang komperhensif dengan melibatkan akademisi dari UPR.

Sedangkan menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, Fairid mengakui ada beberapa kendala dalam proses perizinan, yang dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha terkait pelayanan perizinan secara elektronik. Karenanya pemko berkomitmen memperkuat sosialisasi dan edukasi aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan sistem Pelayanan Terpadu (Simyand).

Sementara terhadap pandangan umum Fraksi Perindo-PSI, Fairid menjelaskan, raperda penyelenggaraan izin berusaha ini adalah bentuk pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian yang lebih maju, dan semakin terbukanya lapangan pekerjaan.

“Pada saatnya diharapkan raperda ini ketika menjadi sebuah perda, maka bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja. Tujuan akhirnya adalah, untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” papar Fairid.(VD)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: