Sambut Baik Aplikasi e-Berpadu Milik Pengadilan Negeri

MENGHADIRI : Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar bersama Ketua Pengadilan Negeri, Bukti Firmansyah, Wakapolres Kompol Arie dan pejabat lainya, sedan

TPAKD Gunung Mas Dikukuhkan
Curah Hujan Meningkat, Warga Gumas Diminta Waspada Banjir
PDIP Gumas Berkomitmen Berjuang Bersama Rakyat

MENGHADIRI : Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar bersama Ketua Pengadilan Negeri, Bukti Firmansyah, Wakapolres Kompol Arie dan pejabat lainya, sedang menghadiri undangan kegiatan MoU di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Selasa (27/9/2022).Foto Red/DonLENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Pengedilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kini sudah memiliki aplikasi berbasis elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu dan telah dilaksanakannya MoU dengan pihak Polres Gumas, Kejaksaan dan Lapas.

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengakui, pihaknya sangat menyambut baik adanya aplikasi e-Berpadu tersebut, sehingga dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat, yang ada di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei tatau tersebut.

“Tadi pihak Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Lapas telah melakukan MoU terkait aplikasi e-Berpadu. Kami menyambut baik adanya aplikasi itu guna memudahkan pelayanan bagi masyarakat Gumas,” ucap Akerman Sahidar, Selasa (27/9/2022).

Dijelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan inovasi dan program yang telah dilakukan oleh PN Kurun. Maka kedepan aplikasi tersebut diyakini dapat memudahkan masyarakat. Terutama bagi mereka yang terkena kasus, supaya nantinya, dapat memudahkan dalam penyelesaian kasus yang bisa melalui aplikasi elektronik semacam itu.

“Adanya aplikasi elektronik ini, memudahkan dalam sistem pelayanan yang telah disajikan di e-Berpadu nantinya,” terangnya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah menjelaskan, adanya aplikasi e-Berpadu itu sebenarnya untuk lebih transfaran dalam pengunaan IT. Sehingga lebih, memudahkan dalam hal pelayanan yang akuntable, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para penguna pelayanan di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Kuala Kurun.

“Aplikasi terpadu ini juga ada di dalamnya aplikasi e-Besuk ini sangat membantu karena kita di Gumas ini belum punya rutan,nsehingga sangat memudahkan masyarakat dan tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri. Cukup di aplikasi e-Berpadu yang sekarang ada di Google Play Store,” tandas Bukti. (Red/Don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: