Kejari Gunas Tindaklanjuti Perkara yang Ditangani Pidsus Lama

  LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima lapor

Perkuat Komitmen Pertahankan Pancasila
41 Kades di Gumas Dibekali Penyusunan RPJMDesa
Terkait Prokes, Ini Cara Satlantas Polres Gumas Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

 

WAWANCARA : Kasi Pidsus Kejari Gumas Andy Yaprizal SH saat dibincangi awak media di ruang kerjannya, Senin (17/10/2022).Foto Red/Don

LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima laporan dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Laporan itu akan ditindak lanjuti dengan penyelidikan terkait ada beberapa perkara telah ditangani oleh kejari setempat.

Kepala Kajari Gumas, Sahroni SH MH melalui Kasi Pidsus Andi Yaprizal SH mengatakan, akan melanjutkan pekerjaan yang sudah ditangani oleh Kasi Pidsus Lama.

“Sesuai perkara yang ditangani oleh Kasi Pidsus yang lama, maka kami akan melanjutkan. Insa Allah, tidak memerlukan waktu yang terlalu lama, kami akan tuntaskan,”tegas Andi Yaprizal dikomfirmasi, Senin (17/10/2022).

Adapun untuk kasus lain, sepertu terkait pembangun dua puskesmas , dimana untuk status dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Artinya, itu sudah ada progres perkembangan dari perkara tersebut.

“Terkait pembangunan puskesmas itu perkaranya sudah naik dari penyelidikan neik ke penyidikan. Tapi dari penyidikan ini nanti kita kumpulkan semua alat buktinya. Sehingga bisa kita mengetahui siapa tersangka dalam perkara itu,” tandasnya.(Red/Don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: