Legislator Minta Masyarakat Pahami Fungsi Perda

  LENSAKALTENG. com - Palangka Raya -Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah, meminta masyarakat memahami bahwa peraturan

Legislator Segera Rancang Perda Karhutla
Waspadai Kebakaran dan Pencurian Selama Ramadan
Ini Tujuan PDI Perjuangan Serentak Gelar Video Komperensi

 

Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah

LENSAKALTENG. com – Palangka Raya -Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah, meminta masyarakat memahami bahwa peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar dan landasan hukum.

Menurut dia, pentingnya masyarakat memahami apa itu perda tidak lain, agar wawasan dan pengetahuan masyarakat semakin maju.“Jadi masyarakat harus menjalani aturan dalam perda. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan,” ungkap Mukarramah, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Nasdem ini mengatakan, perda yang telah disusun dapat menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan. Terlebih dalam perda sejatinya telah memuat peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Contoh perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan kedalam kas daerah. Selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,”sebut Mukarramah.

Selanjutnya contoh lainnya yakni terkait perda drainase, dimana bangunan milik warga dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu (aturan) yang harus dipahami dan dipatuhi masyarakat pada suatu perda.

“Kami mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian tujuan memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,”ujarnya.

Disisi lain Mukarramah meminta pemerintah setempat, dapat memasifkan sosialisasi terkait perda-perda yang sudah dibuat atau ditetapkan kepada masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat dapat cepat memahami maksud dan tujuan dari perda yang dibuat,” tandasnya.(Red/VD)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: