Rokok dengan Pita Cukai Palsu Ditemukan di Kotim

  LENSAKALTENG.com - Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, bersama Satpol PP Kotawaringin Tim

Bahas APBD Murni, Ini Fokus Fraksi PKB Kotim
Satlantas Gandeng Pihak Sekolah Tekan Pelanggaran Lalin Anak di Bawah Umur
Gubernur Kalteng Motivasi Pelaku UMKM di Kotim

 

RAZIA ROKOK : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, bersama Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar razia rokok ilegal di Sampit.Foto Ist

LENSAKALTENG.com – Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, bersama Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan barang bukti satu slop atau 11 bungkus rokok ilegal merek Saga, yang menggunakan pita cukai palsu, saat menggelar razia rokok ilegal di Sampit, Rabu (26/10/2022).

“Penjual rokok ilegal itu nantinya akan ditindaklanjuti berupa pemanggilan untuk dimintai keterangan,”kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kadek.

Kadek menyebutkan, pihaknya menyisir lima titik di pasar PPM pada sebuah agen, sedangkan Satpol PP menyisir tiga titik lainnya.

“Kegiatan di PPM tidak menemukan adanya indikasi rokok ilegal. Namun tim hanya menemukan rokok ilegal pada satu pedagang di Jalan Juanda Sampit,”ucapnya.

Berdasarkan informasi, pedagang tersebut pedagang mendapatkan rokok tersebut dari para sales. Kami mengimbau kepada agen, pedagang dan juga masyarakat agar menghindari rokok-rokok jenis ilegal tersebut,”tandas Kadek (Red/Tbk).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: