Sindikat Pengedar Narkoba di Barito Timur Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 49,78 Gram

Foto : Para tersangka kasus peredaran narkoba kini dimintai keterangan di Sat Narkoba Polres Barito Timur. Lensakalteng.com - Tamiang Layang -

Satlantas Polres Bartim Gelar Razia Penertiban Lalu Lintas
Bartim Gelontorkan Rp 247 Miliar untuk BLT DD
140 Kasus Perceraian Sudah Ditangani Oleh Pengadilan Agama

Foto : Para tersangka kasus peredaran narkoba kini dimintai keterangan di Sat Narkoba Polres Barito Timur.

Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Satnarkoba Polres Barito Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Barito Timur. Selain menangkap 5 Pelaku, tim ini berhasil mengamankan 49,78 gram sabu sebagai barang bukti.

Kelima pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka diantaranya, Muhammad Arifin (27) Ardianto (27) Zainudin (29) Muhammad Maturidi (24) dan Syahrani (28).

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seorang tersangka di dua tempat berbeda, Muhammad Arifin dan Ardianto di Jalan A. Yani RT 1 Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, barang bukti yang juga diamankan 1 kantong besar dengan berat 24,43 gram.

“Tersangka ini merupakan pengen di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan sudah merupakan target operasi,” kata AKBP Viddy Dasmasela, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Zainudin, Muhammad Maturidi dan Syahrani dari ketiga pelaku ini telah diamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 25,35 gram di halaman Hotel Anes Sulung RT 18 Kelurahan Tamiang Layang pada Sabtu (15/10/2022).

“Para pelaku ini memiliki keterkaitan, dan dalam penyebaran narkoba jenis sabu sudah dibagi-bagi wilayahnya, dari hasil pengakuan para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kalimantan Selatan,” jelas AKBP Viddy Dasmasela.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: