Bapemperda DPRD Seruyan Bakal Bahas Raperda PLP2B

Bapemperda DPRD Seruyan Bakal Bahas Raperda PLP2B

  LENSAKALTENG.com - KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan terkait rancangan perat

Serapan PAD Seruyan Diharapkan Maksimal
Perbanyak Program Peningkatan SDM yang Berdaya Saing
Berikut Rekomendasi Dewan Kepada Wabup Seruyan

 

LENSAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (16/1/2023).

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin.

Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko, Ketua Bapemperda Arahman, beserta sejumlah Anggota DPRD Seruyan lainnya, sementara itu dari Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah dihadiri Kepala Dinas Pertanian Albidinnor beserta jajaran.

Pimpinan rapat Muhammad Aswin mengatakan, tujuan dari pembahasan Raperda ini dalam rangka untuk menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah tersebut, dengan bersama-sama memberikan koreksi, masukan dan persetujuan terhadap pasal demi pasal yang ada.

“Sehingga nanti harapannya Raperda ini benar-benar sempurna dan dapat menjadi sebuah rancangan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Abidinnnor menambahkan, terkait output nantinya jika Raperda ini berhasil disahkan, secara otomatis Pemerintah Daerah akan menambatkan dana alokasi khusus (DAK) khususnya dalam pengelolaan perkebunan masyarakat.

Kemudian untuk output kedua dalam tanda kutip untuk jangka panjang dari Raperda tersebut yaitu tentang bagaimana cara untuk memastikan bahwa kita punya perlindungan terhadap lahan-lahan agar tidak dikonversi. “Dalam materi Perda ini sudah kita bahas terkait hal tersebut, seeprti bagaimana memberikan ijin dan sebagainya,” tegasnya. (arl)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: