PBS Harus Patuhi Perda Nomor 3 Tahun 2019

PBS Harus Patuhi Perda Nomor 3 Tahun 2019

LENSAKALTENG.com - KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan kewajiban pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS)

Raperda Tentang Kepramukaan Diparipurnakan
Wakil Rakyat Jaring Aspirasi Warga Tanjung Rangas
Stabilkan Harga Barang Pokok Melalui Operasi Pasar

LENSAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan kewajiban pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam rekrutmen tenaga kerja agar memprioritaskan warga lokal.

Seperti yang dikatakan oleh Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto yang menurutnya kewajiban pihak perusahaan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal.

“Jadi dijelaskan dalam Perda itu pihak perusahaan berkewajiban merekrut tenaga kerja dari warga yang ber KTP Kabupaten Seruyan hingga 75 persen,” katanya, (22/1/2023).

Diungkapnya, sejauh ini khususnya di Seruyan masih banyak PBS seperti yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang enggan menerima masyarakat lokal sebagai karyawan perusahaan, dengan berbagai dalih dan alasan tanpa mempertimbangkan aturan tersebut.

“Tentu ini menjadi PR kami sebagai wakil rakyat, dan menyikapi hal ini kami imbau agar pihak PBS mempertimbangkan aturan yang ada, dan memprioritaskan warga lokal sebagai karyawan perusahaan terutama warga yang berada di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan,” pungkasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya di legislatif juga mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengecualikan Perda terkait ke tenaga kerjaan tersebut dengan melakukan pengawasan.

“Dalam waktu dekat akan kita lakukan pengawasan dan kemungkinan juga ada sidak,” tegas polititus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (sas)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: