Hindari Upal Saat Ramadan dengan Manfaatkan QRIS

  LENSAKALTENG. com - Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, menyarankan, agar masyarakat. Terutama pengusaha maupun p

Sayangkan adanya Tunggakan Pajak Tempat Hiburan
Masuki Usia 102 Tahun, Ini Pinta Wakil Walikota Palangka Raya kepada Institusi Damkar
Terkait Kenaikan Pangkat ASN, Ini Pinta Wali Kota Palangka Raya

 

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto

LENSAKALTENG. com – Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, menyarankan, agar masyarakat. Terutama pengusaha maupun pedagang bisa bertransaksi secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu seiring berkembangnya teknologi saat ini.

“Setidaknya dengan menggunakan metode ini, dapat menghindari peredaran uang palsu (Upal), sehingga antara pembeli dan penjual akan merasa aman dalam bertransaksi,”katanya, Kamis (30/3/2023) di Palangka Raya

Diketahui lanjut Sigit, QRIS dikembangkan melalui sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia, yang bertujuan agar proses transaksi antara penjual dan pembeli lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

“Saya harap masyarakat dan juga para pelaku usaha UMKM di Kota Palangka Raya wajib mengikuti perkembangan jaman. Kalau tidak akan tertinggal. Gunakanlah ransaksi secara non tunai atau QRIS Code yang saat ini sudah mulai berkembang di berbagai daerah,”ungkap menambahkan.

Disisi lain jelas legislator senior dari PDI Perjuangan di Provinsi Kalteng ini menjelaskan, dengan bertransaksi menggunakan QRIS tentu menjadi salah satu langkah mengantisipasi adanya uang palsu yang beredar di pasar tradisional. Apalagi saat ramadan dan menghadapi Idulfitri 1444 Hijriah.

“Meski sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat atau pedagang terkait peredaran uang palsu, namun tidak ada salahnya meningkatkan kewaspadaan apalagi saat ramadan transaksi uang cukup tinggi,”tukasnya.

Terlepas dari itu Sigit juga mengimbau, apabila ada orang yang dicurigai mengedarkan uang palsu, segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat untuk ditindak tegas.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian, apabila masyarakat ada melihat atau mengamankan pelaku peredaran uang palsu. Selain itu saat masyarakat melakukan transaksi, maka perhatikan secara seksama uang dengan 3 D yaitu dilihat, diraba dan diterawang,”pungkasnya.(Red/Vd/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: