Masyarakat Gunung Mas, Ayo Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, membuka pelayanan aktivasi identitas

Selalu Sampaikan Pesan Larangan Pungli
Polres Gumas Terus Berusaha Putus Rantai Covid-19
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Tewah Imbau Warganya Tak Tambang Ilegal

Kepala Disdukcapil Gunung Mas, Barthel

LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, membuka pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) melalui smartphone.

“Disdukcapil Gunung Mas telah membuka pelayanan aktivasi IKD untuk masyarakat Gunung Mas, yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Ayo kita aktivasi aplikasi IKD tersebut,”ajak Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Disdukcapil Gunung Mas Barthel, Selasa (14/3/2023).

Dikatakan Barthel, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Gunung Mas pada Hari Senin-Jumat, Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB untuk melakukan aktivasi IKD tersebut. Hal-hal yang perlu dipersiapkan yakni, NIK, alamat email dan nomor telepon yang aktif.

“Disdukcapil Gunung Mas juga berencana untuk melakukan jemput bola, membuka pelayanan aktivasi IKD ke kantor-kantor instansi hingga ke tempat-tempat lainnya di Kabupaten Gunung Mas,” tambahnya

Manfaat IKD itu sendiri yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik dan juga mempermudah mengakses data keluarga.

“Misalkan saja KTP elektronik yang dimiliki tertinggal, maka masyarakat tidak perlu khawatir lantaran data terkait kependudukan sudah ada di aplikasi IKD, apabila sudah mengaktivasi IKD,” jelas Barthel.

Tidak hanya sampai disitu saja, masyarakat juga bisa mengakses berbagai data dalam aplikasi IKD. Seperti KTP dan KK digital, vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), data kartu kepegawaian virtual, data BPJS Kesehatan, dan daftar pemilih tahun 2024.

“Ke depan diharap tidak ada lagi pencetakan fisik dari KTP elektronik, tidak ada lagi masalah KTP elektronik yang hilang atau tertinggal, dan tidak ada lagi fotocopy KTP elektronik untuk mengakses pelayanan publik,” harap Barthel.(Red/Vd/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
%d blogger menyukai ini: