LENSAKALTENG.com - KUALA KURUN - DPRD Gunung Mas gelar rapat dengar pendapat (RDP) khusunya komisi II dengan sejumlah pihak yang dilaksanakan di r
LENSAKALTENG.com – KUALA KURUN – DPRD Gunung Mas gelar rapat dengar pendapat (RDP) khusunya komisi II dengan sejumlah pihak yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Gunung Mas, Senin 3 April 2023.
Pihak-pihak yang dimaksud yakni tiga perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya, Camat Manuhing dan Manuhing Raya, lurah Tumbang Takalen, perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken dan pihak terkait lainnya serta dihadiri oleh dinas terkait.
Sedangkan tiga PBS yang dimaksud adalah PT. Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan PT. Tantahan Pandohop Asi (TPA).
“RDP kali ini membahas terkait surat yang dikirim dari aliansi masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken, mereka meminta kami RDP ulang terkait beberapa hal,” ujar Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha pada, Senin 3 April 2023.
Beberapa hal itu yakni, pertama terkait SK Bupati Gunung Mas nomor 360 tanggal 8 Agustus 2022 dan SK Bupati Gunung Mas nomor 71 tanggal 2 Maret 2022 tentang penetapan petani plasma yang belum terbahas.
Kemudian, terkait data petani plasma dari kelurahan Tumbang Talaken yang masuk di dalam tiga PBS yaitu PT ALS berjumlah 580 KK, PT KHS 153 KK dan PT TPA berjumlah 45 KK.
“Surat tersebut juga meminta kami melaksanakan RDP untuk membahas terkait dana plasma yang diubah menjadi kompensasi yang belum disepakati bersama,” jelasnya.
“Karena mungkin dari RDP sebelumnya masyarakat tersebut belum puas dengan hasilnya,” imbuhnya.
Harapannya kata Binartha, RDP hari ini bisa mendapatkan kesepakatan, masyarakat dan perusahaan tidak ada yang dirugikan dan juga mengingat jarak Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing dengan Kuala Kurun. (don/agg)
COMMENTS