Bupati Gunung Mas Minta ASN Patuhi Surat Edaran Terkait Cuti Idulfitri

LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, diminta mematuhi surat eda

Pemkab Gumas Membantu Pembangunan Rumah Ibadah
Empat Sekolah di Gumas Ditutup, ada Temuan Kasus Covid-19
Prestasi Gumas Raih WTP Dari BPK RI

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong

LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, diminta mematuhi surat edaran tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama. Hal itu sebagaimana surat Bupati Gunung Mas.

“ASN di lingkup Pemkab Gunung Mas diminta mematuhi surat edaran yang telah disampaikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing terkait cuti bersama, dan bisa kembali bekerja sesuai dengan surat edaran tersebut,”tegas Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengimbau, agar ASN tidak bolos kerja usai cuti bersama Idulfitri 2023.

“Bila ada ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, maka ada sanksi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM),”tukas suami Mimie Mariatie ini.

Disampaikan, berdasarkan surat edaran nomor 800.1.8.1/383/BKSDM.3/III/2023 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, maka cuti bersama Idulfitri dilaksanakan pada 19,20,21,24 dan 25 April 2023.

Pelaksanaan cuti bersama itu sendiri tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi/lembaga/perusahaan.

Karena itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jaya. (Red/Sg/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: