Demokrat Katingan Serahkan Berkas Perlindungan Hukum Kepada Pengadilan Negeri Kasongan

Kasongan – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paratai Demokrat Kabupaten Katingan menyerahkan berkas berupa surat perlindungan hukum serta dan k

PAD Katingan Tahun Anggaran 2022 Turun
Hari Ini Dewan Gelar Paripurna, Bahas Dua Agenda
Menjelang Hari Besar Keagamaan, Pemkab Katingan Segera Lakukan Pengawasan Harga Bahan Pokok

Foto : Pengurus DPC Demokrat Kabupaten Katingan saat menyerahkan berkas kepada hakim Pengadilan Negeri Kasongan.

Kasongan – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paratai Demokrat Kabupaten Katingan menyerahkan berkas berupa surat perlindungan hukum serta dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, kamis (6/4/2023) di kantor Pengadilan Negeri Kasongan kelas II.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Komunikasi dan Strategi (BAKOMSTRA) DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan Punding. IS, bahwa tujuan daripada penyerahan berkas yang dilakukan ini adalah untuk meminta perlindungan hukum terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs yang berniat merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari AHY.

“Berkas yang kami serahkan pada hari ini adalah untuk meminta perlindungan hukum terhadap kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat,”Jelas Punding.

Secara tegas Kepala Bakomstra ini menyebutkan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan tetap satu komando bahwa AHY merupakan Ketua Umum sah Partai Demokrat.

Lebih lanjut Punding menuturkan, bahwa seluruh DPD dan DPC se Indonesia secara serentak telah menyerahkan berkas ke kantor Pengadilan, yang dimana merupakan dukungan kepada AHY selaku ketua umum sah.

“Seluruh pengurus Partai Demokrat di masing-masing daerah telah menyerahkan berkas berupa surat kepada Pengadilan Negeri, itu artinya kami seluruh pengurus Partai Demokrat mengakui bahwa AHY merupakan ketua umum sah dan inilah bentuk dukungan kami,”Ujarnya.

Dalam penyerahan berkas di kantor Pengadilan Negeri Kasongan ini, para pengurus DPC Partai Demokrat disambut langsung oleh hakim Pengadilan Negeri Kasongan Cesar Anthonio Munthe.

“Seperti yang disampaikan oleh bapak Cesar tadi, bahwa berkas berupa surat yang telah kami serahkan akan mereka usahakan agar bisa disampaikan kepada MA,”Jelas Punding.

(grn)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: