Dewan Pertanyakan Pokir yang Tidak Diakomodir SOPD

Dewan Pertanyakan Pokir yang Tidak Diakomodir SOPD

LENSAKALTENG.com - KUALA PEMBUANG - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meluapkan amarah mereka kepada Tim Anggaran Pemerin

Banyak Aspirasi Kurang Ditanggapi Serius
SMP 3 Seruyan Tengah Butuh Ruangan Kelas
Dorong Pemkab Seruyan Desain Ibukota dengan Baik

LENSAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meluapkan amarah mereka kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan, Selasa (11/4/2023) malam.

Marahnya sejumlah anggota DPRD Seruyan kepada TAPD tersebut pasalnya, banyak dari pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD yang disampaikan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Seperti Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo yang tidak bisa lagi membendung amarahnya pada rapat tersebut, dia melontarkan banyak kritikan-kritikan kepada TAPD Seruyan terkait pembahasan singkronisasi Pokir DPRD. Disebutnya hampir tidak ada pokok-pokok pikiran DPRD Seruyan yang masuk dalam RKPD perangkat daerah pada kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu.

“Perlu saya jelaskan, kami sebelumnya mengirimkan staf dari sekretaris dewan untuk menghadiri Musrenbang kabupaten untuk menyampaikan Pokir DPRD, karena waktu itu memang kami berhalangan hadir. Namun apa yang terjadi setelah Pokir itu disampaikan dari perangkat daerah terkait rata-rata memberikan jawaban Pokir itu tidak bisa diterima karena tidak ada anggaran,” jelasnya.

“Jawaban demikian menurut saya sangat tidak masuk diakal, saya tertawa dengan jawaban itu, ini birokrasi paham lah dengan sistem penyelenggaraan pemerintah, ini yang kita di DPRD tidak habis pikir, kok bisa bilang tidak ada anggaran, orang anggaran belum disusun sudah berbicara tidak ada anggaran,” lanjutnya dengan nada marah.

Menurutnya, jika berbicara Pokir yang di dalamnnya memuat aspirasi-aspirasi masyarakat pada dasarnya sudah dibentuk oleh undang-undang, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2024.

“Dalam undang-undang tersebut sangat jelas ini yang menjadi kitap suci dari Pokir itu, di pasal 29 bahwa lembaga DPRD itu punya fungsi pengawasan, pembuatan raperda dan termasuk penganggaran. Kemudian lanjut lagi di pasal 104 itu jelas DPRD punya hak untuk memperjuangkan hak aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, melihat aturan perundang-undangan tersebut tentu sudah menjadi kewajiban pihaknya di DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Pokir DPRD dan mereka punya hak atas anggaran yang ada di SOPD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor yang hadir dalam kesempatan itu memimpin tim TAPD Seruyan menyampaikan permohonan maafnya kepada DPRD Seruyan atas kesalahan yang dilakukan oleh OPD terkait yang memberikan jawaban tersebut. Dia berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini. (sas)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: