LENSAKALTENG. com - Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengaku prihatin atas keputusan pemerintah yang tidak
LENSAKALTENG. com – Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengaku prihatin atas keputusan pemerintah yang tidak memberikan THR bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan,” ungkap Wahid, Selasa (4/4/2023).
Bagaimanapun juga lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini, para honorer yang telah mengabdi di setiap pemerintah daerah, sudah seharusnya mendapat THR.
Terlebih aturan terkait THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Maret 2023.
Berdasarkan aturan itu seharusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer, karena masih banyaknya honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan.
‘Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer ini. Terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara agar beban mereka dapat berkurang di saat momen ramadan ini,”tutur Wahid.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan hanya mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Red/Vd/*)
COMMENTS