Dukung ASN Patuhi Surat Edaran Terkait Cuti Idulfitri

Dukung ASN Patuhi Surat Edaran Terkait Cuti Idulfitri

Foto: Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha. LENSAKALTENG.com - KUALA KURUN - Belum lama ini Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong mengimbau kepada par

Akerman : Persiapan Dini Hadapi Kemarau
DPRD Gumas Minta Ruas Jalan Ir. Soekarno Diperbaiki
PPS di Gunung Mas Diminta Kerja Netral

Foto: Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha.

LENSAKALTENG.com – KUALA KURUN – Belum lama ini Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mematuhi surat edaran tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha mengimbau agar para ASN mematuhi instruksi tersebut.

“Semoga ASN mematuhi surat edaran yang telah kami sampaikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing terkait cuti bersama, dan bisa kembali bekerja sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujarnya, Selasa 25 April 2023.

Politikus Golkar itu mengimbau agar ASN tidak bolos kerja usai cuti bersama Idulfitri 2023.

“Jika ada ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, maka ada sanksi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM),” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran nomor 800.1.8.1/383/BKSDM.3/III/2023 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, cuti bersama Idulfitri dilaksanakan pada 19,20,21,24 dan 25 April 2023.

Selanjutnya, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi/lembaga/perusahaan.

Lalu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (don/aga)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: