Otonomi Daerah Membawa Perubahan Pada Pembangunan

LENSAKALTENG.com - Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah, H. Nuryakin menghadiri Hari Otonomi Daerah XXVII, di

Pansus DPRD Kota Bahas Hasil Pemeriksaan BPK RI
Satreskrim Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Polisi 
Inj Pesan Camat Paku pada Musrenbang Desa Luau Jawuk

Foto : Sekda Kalteng, H. Nuryakin (tengah).

LENSAKALTENG.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah, H. Nuryakin menghadiri Hari Otonomi Daerah XXVII, di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (29/4/2023).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan otonomi daerah merupakan sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat desentralistik, dan memperingati perubahan sistem pemerintahan yang pada masa orde baru pada sistem sentralistik.

Mendagri menuturkan, Kepala daerah juga diberikan kewenangan sebagian besar di tingkat pusat dan dengan adanya otonomi daerah, maka sebagian kewenangan diserahkan kepada daerah.

“Saat ini, ada 32 urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda, meliputi 8 urusan wajib dan 24 urusan pilihan. Kewenangan tersebut harapannya bisa meningkatkan kreasi, inovasi, dan kemandirian fiskal di daerah masing-masing sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ucap Mendagri.

Sementara itu, Nuryakin mengatakan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah, jangan hanya dimaknai sebagai serimonial belaka, tapi neresapi makna dari otonomi daerah yang telah membawa perubahan besar ketatanegaraan Indonesia.

“Tanpa otonomi daerah jangan pernah bermimpi kita bisa melihat dan menikmati pembangunan dan kemajuan daerah seperti sekarang ini. Dengan otonomi daerah kita diberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nuryakin.

Nuryakin juga menekankan jangan sampai euforia otonomi daerah melahirkan degradasi berbangsa dan bernegara, melunturkan makna NKRI.

“Otonomi tidak dimaknai berdiri sendiri dalam sistem pemerintahan kita, tetap utuh dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kemajuan daerah,” pungkas Nuryakin. (d0n/mnc/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: