LENSAKALTENG. com - Kuala Kurun - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat kegiatan Rakordalev realisasi APBD triwulan I tahun 2023
LENSAKALTENG. com – Kuala Kurun – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam rangka perencanaan pembangunan yang berkualitas adalah adanya pengendalian dalam pelaksanaan rencana pembangunan.
Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat kegiatan rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi (rakordalev) realisasi ABPD triwulan I tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang, Kamis (6/4/2023).
Membacakan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas Jaya S Monong pada kesempatan itu Efrensia menyampaikan, pengendalian merupakan serangkaian manajemen dari banyak sektor, baik dari dokumen rencana, tata kelola pelaksanaan dan penganggaran maupun output dan outcome yang dihasilkan.
Adalun pengendalian bertujuan untuk menjamin agar suatu yang direncanakan dan dilaksanakan selaras dengan apa yang disepakati dalam ABPD Pemkab Gunung Mas.
“Setiap pelaksanaan pembangunan daerah ini merupakan upaya kita dalam mensejahterakan masyarakat dan untuk mewujudkan Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri,” jelas Efrensia.
Ditambahkannya, pelaksanaan rencana pembangunan ini nantinya akan berkolerasi dengan nilai terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil.(Red/Vd/*)
COMMENTS