DPRD Barito Timur Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Foto : Ilustrasi. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten

Wabup Minta Warga Pendatang Ber-KTP Barito Timur
Mari Kita Ciptakan Pilkades Serentak Yang Kondusif
Dishub Barito Timur Dukung Balik Mudik Gratis

Foto : Ilustrasi.

Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler, mendatangani Naskah Persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur.

Setelah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan mekanisme rapat antara panitia khusus DPRD dan tim perumus dari eksekutif yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat dilaksanakan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Timur tentang kawasan tanpa rokok.

Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ariantho S Muler, mengatakan pihaknya baru saja telah melaksanakan pendatanganan kesepakatan bersama terhadap Perda kawasan tanpa rokok.

“Setelah berita acara ini sudah di tandatangani maka selanjutnya kita lakukan pembinaan hukum ke pihak Provinsi yaitu berupa evaluasi atau fasilitasi Gubernur,” kata Ariantho S Muler, Kamis (11/5/2023).

Kata dia, setelah selesai di tahap DPRD dan evaluasi kemudian adapun yang terjadi perubahan di tingkat evaluasi Gubernur.

“Nanti akan kita lakukan untuk penetapannya kemudian meminta nomor di pemerintah daerah maka Perda ini sah untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Dirinya juga menyebut, nanti di tahap selanjutnya akan dibentuk peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Jadi konsekuensi terbitnya Perda ini ada kawasan yang dilarang untuk merokok tetapi ada wilayah-wilayah yang diwajibkan untuk menyiapkan ruangan rokok, seperti fasilitas umum harus menyediakan tempat untuk ruang rumah termasuk fasiy kantor dan sebagainya. Jadi selain ada wilayah yang dilarang dia wajib untuk membuat ruangan khusus,” jelas Ariantho.

Kemudian, penyampaian dari pihak eksekutif yakni Sekertaris Daerah, Panahan Moetar, mengatakan dengan dibuatnya Perda penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan agar masyarakat bisa hidup lebih sehat dan memperoleh derajat kehidupan yang bersih.

Ia berharap, rancangan peraturan daerah bisa ditetapkan sehingga dapat memberi manfaat untuk masyarakat Barito Timur. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: