Klinik Kesehatan Swasta Harus Miliki Legalitas

LENSAKALTENG. com - Palangka Raya - Klinik-klinik kesehatan swasta di Kota Palangka Raya saat ini telah banyak berdiri. Seiring itu, maka pemerint

Palangka Raya Kembali ke Zona Orange Covid-19
Program Pembangunan Dijalankan Bersinergi
Dorong Program UHC di Palangka Raya Capai 100 Persen

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto

LENSAKALTENG. com – Palangka Raya – Klinik-klinik kesehatan swasta di Kota Palangka Raya saat ini telah banyak berdiri. Seiring itu, maka pemerintah kota (pemko) setempat harus rutin melakukan pengawasan. Terutama Terkait perizinan dan lainnya.

“Dengan adanya pengawasan, maka pemeritah dapat mengetahui serta memastikan setiap klinik kesehatan swasta yang berdiri benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan perizinan,”ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto, Rabu (3/5/2023)

Sigit mencontohkan, sumber daya manusianya, alat-alat kesehatannya, bangunannya, dan pengelolaan sampah medisnya, semua harus melekat bagi semua klinik kesehatan yang beroperasi.

Terlepas dari itu lanjut legislator senior di Kota Palangka Raya ini menambahkan, seiring banyaknya klinik kesehatan swasta yang beraktivitas di Kota Palangka Raya, maka harus dibarengi dengan pemberian perizinan yang sesuai ketentuan.

Kesesuaian perizinan bagi setiap klinik kesehatan, tentu akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tersebut.

“Sangat berbahaya kalau ada klinik kesehatan swasta yang tidak memiliki izin praktik atau lainnya. Akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan. Maka itu perlu adanya pengawasan dari pemerintah,” tegasnya lagi.

Selebihnya Sigit meminta Pemko Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terutama dengan terus melengkapi sarana dan prasarana, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat berobat di setiap fasilitas kesehatan yang ada.(Red/Vd/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: