Selesaikan Sengketa Lahan dengan Supremasi Hukum

LENSAKALTENG. com - Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam p

Bangunan Tutup Drainase, IMB Bisa Dicabut
Ketua DPRD Kota Meminta Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pilkada
Koperasi Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Jaman

Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery

LENSAKALTENG. com – Palangka Raya – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah atau lahan di Kota Palangka Raya.

“Perlu mengedepankan supremasi hukum atau kembalikan keranah hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan lahan atau tanah. Ini untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah,”ungkap Khemal, Minggu (14/5/2023) di Palangka Raya.

Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, pentingnya lembaga hukum yang sudah ada di gunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah.

Terlebih kalau dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama. Terutama terkait bukti kepemilikan. Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum. Seperti institusi pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian.

“Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim, tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” tukas Khemal.

Harus disadari sambung dia, persoalan lahan atau tanah yang berlarut larut dapat mempengaruhi iklim investasi. Itu dikarenakan para pengusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi diberbagai bidang, karena tidak adanya kepastian.

“Maka itu usul saya, hal-hal yang berkenaan dengan persoalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supremasi hukum. Semua pihak wajib mentaati dan menghormati hukum,”tegas Khemal.

Sementara disinggung apakah perlu dibentuk tim lintas sektoral, dikatakan Khemal hal tersebut masih dirasa belum menjadi bagian yang bisa menyelesaikan persoalan. Karena sejatinya, bicara persoalan sengketa ataupun tumpang tindih lahan, tetap diperlukan pengujian dari lembaga hukum sesungguhnya. (Red/Vd/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: