Pedagang Diimbau Untuk Tidak Berjualan Di Atas Drainase

Pedagang Diimbau Untuk Tidak Berjualan Di Atas Drainase

KASONGAN – Dalam beberapa bulan ini program pembangunan parit atau drainase tahun 2023, di bahu Jalan Soekarno Hatta (Jalan Depag) menuju komples perk

Pembangunan Jalan Akan Membawa Dampak Yang Luar Biasa Bagi Perekonomian Masyarakat
Waket DPRD Sementara : Kerusakan Jalan Diwilayah Katingan Kian Parah
Keadaan TPS Dijalan Minun Dehen Sudah Tampak Bersih

KASONGAN – Dalam beberapa bulan ini program pembangunan parit atau drainase tahun 2023, di bahu Jalan Soekarno Hatta (Jalan Depag) menuju komples perkantoran Pemkab Katingan sedang dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor pemenang tender.

Sehubungan dengan itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Muhamad Efendi  meminta kepada seluruh pedagang yang menjual dagangannya di bahu jalan tersebut agar menaati semua aturan dan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan, hal ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Rabu (26/7/2023), di ruang Lobi DPRD Katingan.

“Termasuk juga bagi pedagang yang menambah bangunan kanopi atau tenda berjuntai sampai ke drainase yang telah dibangun tersebut,” kata Efendi.Pasalnya, menurut legislator Partai Demokrat ini, selain akan mempersulit instansi terkait ketika akan melakukan pembersihan drainase tersebut, juga akan membuat kumuh di sepanjang jalan Soekarno Hatta tersebut.

Sebab, lanjutnya, ruas jalan Soekarno yang termasuk salah satu jalan yang baru dibangun sejak tahun 2007 itu merupakan jalur lalulitas yang dilalui banyak pengendara, baik pengendara kendaraan roda dua, tiga, empat maupun kendaraan roda enam.

“Jika kita kurang menaatinya, khawatirnya bukan pengendaranya saja yang mendapat musibah kecelakaan, tapi dikhawatirkan pula bangunan sebagai tempat mendagangkan dagangannya,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, dirinya juga berharap kepada jajaran Satpol PP dan Damkarmat setempat agar ikut melakukan sosialisasi aturan dan perundang-undangan serta Perda bangunan tersebut secara rutin kepada para pedagang di sekitar Jalan Soekarno.

“Menyosialisasikan UU dan Perda tentang batas-batas membangun warung makan, toko dan ruko serta memberikan teguran jika melewati batas jalur hijau kepada pemilik bangunan,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.

(mrd/**)

 

 

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: