Rangkul BPKAD, KPP Muara Teweh Lakukan Sosialisasi Perpajakan Instansi

Foto : Perwakilan KPP Pratama Muara Teweh Arieto Narindo. Lensakalteng.com - Tamiang Layang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh

Pemkab Bartim Bakal Beli Alat PCR
Hindari Kesalahan, Pemdes Musti Pahami UU Desa
Pemda Bartim Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2025

Foto : Perwakilan KPP Pratama Muara Teweh Arieto Narindo.

Lensakalteng.com – Tamiang Layang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh dan BPKAD Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah di Aula BPKAD.

Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Muara Teweh Arieto Narindo yang membawahi daerah pengawasan di das Barito.

Sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama dari Bidang Perbendaharaan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah pemerintah daerah dengan KPP Pratama Muara Teweh. Acara ini dihadiri oleh seluruh bendahara OPD masing-masing.

“Tujuan sosialisasi ini yang pertama adalah memberikan pemahaman terkait perpajakan. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus meningkatkan penerimaan pajak atau mengamankan penerimaan pajak. Salah satunya yang berkaitan dengan Ppn,” kata Arieto Narindo, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskannya, hal yang berkaitan dengan penyedia barang dan jasa, maka bendahara instansi pemerintah ditunjuk melakukan pemungutan Ppn. Dan melaporkan hasilnya kepada Direktorat Pajak KPP Pratama Muara Teweh.

“Kami upayakan mendorong pelaksanaan kewajiban pajak untuk instansi pemerintah di Kabupaten Barito Timur agar terus meningkat. Bahkan ada instansi di Pemerintahan yang kami berikan penghargaan,” kata dia.

Salah satunya. Sebut Arieto Narindo, Dinas Perhubungan, BAPPEDA, dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan.

Tim Penyuluh menyampaikan materi sosialisasi tentang pemotongan dan atau pemungutan, Penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Serta menekankan kembali kepada instansi pemerintah terkait penerbitan bukti potong yang menjadi suatu keharusan dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (Pph). (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: