KASONGAN – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Katingan menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Angga
KASONGAN – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Katingan menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2022 dilanjutkan, hal ini disampaikan oleh juru bicara fraksi golkar Dahlia,senin (24/7/2023) diruang paripurna DPRD Katingan.
“Kami dari fraksi partai golkar DPRD Kabupaten Katingan setuju raperda tentang peraturan daerah pertanggungajawaban APBD tahun anggaran 2022 untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”Ucap Dahlia, saat membacakan pandangan fraksi.
Sebelum menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan raperda, dari fraksi golkar mengkritik terkait temuan dari BPK-RI kendati mendapatkan predikat Wajar Tanpan Pengecualian (WTP).
Seperti yang diketahui bahwa fraksi partai golkar sempat menyoroti adanya temuan tunjangan khusus guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum dibayarkan kepada 378 orang dengan nilai 2,5 milyar.
Serta juga menyoroti adanya kelebihan pembayaran enam paket proyek pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan senilai 3,3 milyar.
(Mrd/**)
COMMENTS