SAMPIT- Surat domisili menjadi salah satu penyebab carut marut sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPBD) tahun ajaran 2023-2024 di Kabu
SAMPIT– Surat domisili menjadi salah satu penyebab carut marut sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPBD) tahun ajaran 2023-2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari jalur zonasi sudah diterapkan tadi bahwa salah satu akar permasalahan adalah surat domisili,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia mengatakannya saat rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kotim yang menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kepala sekolah di Kotim, dan komite sekolah.
Riskon mengatakan, berdasarkan paparan kepala sekolah muncul trend pembuatan surat domisili secara mendadak oleh orang tua. Sehingga keabsahan terbitnya surat domisili itu dipertanyakan.
“Banyak laporan berkembang yang disampaikan juga kepada kami mengenai empat jalur PPDB yang berlaku saat ini afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Yang banyak dikeluhkan salah satunya adalah zonasi,” ujar Riskon.
Kepala Sekolah SMAN 1 Sampit, M Darma Setiawan dalam RDP itu dengan gamblang membeberkan ada indikasi penyalahgunaan surat keterangan domisili saat PPDB tahun ajaran 2023-2024. Sehingga yang jauh bisa tiba-tiba dekat dan bisa diterima.
“SMAN 1 Sampit mendapat zonasi terdekat 69 meter dan itu terjadi di hari terakhir pendaftaran. Kenapa muncul seperti itu. Apakah anak-anak yang dekat dengan sekolah mendaftar di hari terakhir mereka berani menantang sistem. Ada indikasi mereka memainkan di kartu keterangan domisili,” kata Setiawan.
Sementara itu Kepala SMAN 3 Sampit Livenur Hasby mengatakan, pendidikan ibarat hukum ekonomi sebenarnya permintaan tinggi tapi kuotanya terbatas. Hal ini dimanfaatkan beberapa oknum. Sebagaimana petunjuk teknis (juknis) PPDB bahwa calon peserta didik baru bisa masuk sekolah dengan surat domisili.
“Celah inilah yang banyak dimanfaatkan oleh oknum itu untuk mengurus surat domisili,” ujar Hasby.
Menurutnya juknis perlu evaluasi dan dipertegas. Sebenarnya penggunaan surat domisili untuk mengakomodir anak yang betul-betul berada di zona PPDB. Namun karena keluarganya di luar daerah, mungkin ini sawit, sehingga orang tuanya tidak sempat mengurus pendaftaran akhirnya diperbolehkan menggunakan surat domisili.
“Tetapi ini dijadikan dalam tanda kutip celah oleh oknum itu tadi,” demikian Hasby. (sas)
COMMENTS