PALANGKA RAYA, LensaKalteng.com - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., menyampaikan pidato akhir dalam Rapat
PALANGKA RAYA, LensaKalteng.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., menyampaikan pidato akhir dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Selasa (22/08/2023) pagi.
Sekedar menginformasikan, sebelum pembacaan pidato tanggapan Gubernur Kalteng yang dilakukan oleh Wagub Kalteng, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., terlebih dahulu membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Perubahan APBD Kalteng 2023, serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Kalteng 2023.
Pada pidatonya, Wagub Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., menyampaikan dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Kalteng 2023 ini, maka ia mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, dimana sudah melakukan pembahasan bersama, sebagaimana tugas dan fungsi (tupoksi) serta tanggungjawabnya.
ia mengatakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Persetujuan bersama perubahan APBD TA 2023 telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, proyeksi dan perbaikan dari para anggota dewan mulai dari rapat konsultasi antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran dewan pendapatan, pendapat badan anggaran dewan, pandangan umum anggota dewan, laporan hasil rapat kerja komisi-komisi dewan dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi” kata Wagub Kalteng.
Lanjut Edy, Raperda tentang Perubahan APBD Kalteng 2023 yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan di susun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia” kata Edy lagi.0
ia mengungkapkan sebagai tindaklanjutnya, Gubernur Kalteng akan sesegeranya menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kalteng 2023 yang merupakan Anggaran manajemen dari pelaksanaan perubahan APBD 2023, setelah Raperda perubahan APBD Kalteng mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2023, merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kuasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah,” imbuh dia.
Tidak lupa, Edy berpesan seraya mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian serius dari seluruh kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, supaya dapat meningkatkan intensitasnya, yakni dengan melakukan upaya penajaman prioritas. Sehingga, harapannya dana yang terbatas ini dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal. (Bella/Yn)
COMMENTS