KASONGAN – Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan pada pelaksanaan paripurna ke-2 masa persidangan ke-I, menyetujui agar empat buah Ran
KASONGAN – Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan pada pelaksanaan paripurna ke-2 masa persidangan ke-I, menyetujui agar empat buah Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut, hal ini disampaikan oleh juru bicara Firdaus, selasa (26/9/2023) di ruang paripurna DPRD Katingan.
Dikatakan Firdaus dalam pandangan umum fraksi Amanat Indonesia Raya terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pengarustamaan gender, bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia, bahwa berdasarkan pasal 12 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, bupati/walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala kabupaten/kota,”Jelasnya.
Kemudian secara singkat Firdaus menuturkan, bahwa setelah mendengarkan pidato penyampaian bupati atas raperda tentang penyampaian nota keuangan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan nota keuangan tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten katingan tahun anggaran 2024, pajak daerah dan retribusi serta rancangan peraturan daerah tentang pengarustamaan gender, maka disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami Fraksi Amanat Indonesia Raya setuju untuk menerima dan dibahas lebih lanjut di rapat agenda sidang paripurna selanjutnya,”Pungkasnya.
(mrd/**)
COMMENTS