KASONGAN – Pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pemandangan umum fraksi,
KASONGAN – Pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pemandangan umum fraksi, fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tanggapannya terkait dengan Rarancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah, selasa (26/9/2023).
Melalui juru bicara fraksi PDI Perjuangan Ramba, menyampaikan bahwa raperda pajak dan raperda retribusi daerah kabupaten katingan telah bersama-sama dengan DPRD Katingan sudah membahas dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah disetujui bersama-sama antara DPRD Katingan dan Pemda Katingan untuk menjadi perda, berdasarkan hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD yang telah disampaikan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022 tanggal 15 februari 2022,”Jelas Ramba saat menyampaikan pandangan fraksi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut Ramba menyebutkan, bahwa evaluasi yang di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum provinsi Kalimantan Tengah mengundang pemerintah daerah kabupaten katingan untuk menyampaikan permasalahan terkait pajak dan retribusi.
Hal ini dikarenakan tidak bisa dilakukan evaluasi karena berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, ada aturan yang mengharuskan atau mewajibkan semua pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan dalam satu perda sebagaimana yang diatur dalam pasal 94.
“Sebagai mana yang di atur dalam pasal 94 berbunyi : jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,”Jelasnya.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan ini juga menuturkan, bahwa Gubernur melalui biro hukum provinsi kalimantan tengah kembali memerintahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyusun dan mengabungkan pajak dan retribusi dalam satu perda dengan batas waktu paling lambat pada bulan januari 2024.
“Konsekuensinya apabila pemerintah daerah kabupaten katingan belum atau tidak menetapkan perda sesuai batas waktu yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah kabupaten katingan tidak boleh lagi melakukan penarikan retribusi dengan dasar perda terdahulu karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan pajak dan retribusi,”Jelasnya.
(mrd/**)
COMMENTS