SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengelolaan pembelajaran pada saat kabut asap yang
SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengelolaan pembelajaran pada saat kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Adapun, surat edaran resmi tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama Se – Kabupaten Kotim.
“Memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawarnngin Timur pada tanggal 1 September 2023 telah memasuki kategori kualitas udara tidak sehat dan bersifat merugikan kesehatan,” Plt Kadisdik Kotim, M Irfansyah, Jumat, 1 September 2023.
Beberapa hal yang disampaikan dalam edaran tersebut adalah meminta Satuan Pendidikan menghimbau guru dan peserta didik untuk menggunakan masker dan sekolah meniadakan atau mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Selanjutnya, sekolah juga dapat menyesuaikan jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal.
“Dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing,” ucapnya.
Irfan mengatakan, jika sekolah menerapkan penyesuaian jam masuk sekolah, hal itu hanya bersifat situasional atau sementara sampai kondisi jarak pandang kembali normal.
Terakhir, Irfan mengimbau sekolah agar tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Irfan. (sas)
COMMENTS